Jakarta – Dalam sidang kasus kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada 29 Oktober 2025, saksi kunci Prada Richard Junimton Bulan mengungkap penyiksaan brutal oleh Letda Made Juni Arta Dana, salah satu dari 17 terdakwa. Pada 28 Juli 2025 malam, Richard dan Lucky dipaksa mengaku terlibat LGBT di ruang staf intel, meski Richard menolak. Mereka dicambuk 5-6 kali hingga terpaksa berbohong untuk hentikan pemukulan. “Saya ditanya berapa kali LGBT tapi saya terpaksa berbohong supaya tidak dipukuli lagi,” ungkap Richard, menambahkan bahwa Made Juni perintahkan cabai diulek dan dioleskan ke area sensitifnya setelah ditelanjangi. “Saya disuruh nungging dan membuka pantat langsung dilumuri dia (cabai) ke anus saya, lalu saya diperintahkan pakai celana. Itu pedis (pedas) dan panas saya rasa,” ceritanya.

Siksaan berlanjut ketika Prada Lucky, yang sempat kabur dari barak, dibawa kembali oleh Pratu Poncianus Allan Dadi. Poncianus menendang telinga kiri Richard sambil berteriak, “Kamu tipu saya ya,” dan mencambuk mereka dengan van belt. Made Juni sempat keluar ruangan, tapi perannya tetap sentral dalam pemeriksaan paksa. Richard dan Lucky digabungkan setelah insiden, dengan Richard baru tahu Lucky sudah ditangkap lagi. Insiden ini bagian dari dugaan penyiksaan yang berujung kematian Lucky, di mana Richard ikut mengantar jasadnya ke Kupang. Sidang ini juga libatkan terdakwa lain seperti Pratu Imanuel Nimrot Laubora dan Prada Egianus Kei, yang terlibat ambil dan oles cabai sekitar pukul 21.15 WITA.

Ibu korban, Sepriana Paulina Mirpey, hadir di sidang perdana 27 Oktober 2025 dan ungkap Made Juni dampingi keluarga sebagai perwakilan batalion, bahkan transfer uang untuk ibadat di rumah duka. Meski begitu, peran Made Juni dalam penyiksaan tetap jadi sorotan, termasuk memeriksa Richard secara langsung. Kasus ini ungkap kegagalan pengawasan di Yon TP 834 Wakanga Mere, NTT, dengan 17 terdakwa termasuk Komandan Kompi Ahmad Faisal. Sidang lanjut soroti dampak psikologis dan fisik, di mana Richard tolak tuduhan LGBT tapi dipaksa akui demi selamat dari siksaan berulang.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *