Jakarta – Seorang kepala sekolah SMA di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, berinisial M, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap siswinya berusia 15 tahun dan langsung ditahan. Kapolres Majene AKBP Muhammad Amiruddin mengonfirmasi status tersangka pada 29 Oktober 2025, setelah laporan korban masuk sejak September 2025. Plt Kasat Reskrim Ipda Paridon Badri jelaskan bahwa polisi lakukan penyelidikan cepat, periksa saksi, dan gelar perkara pada 27 Oktober 2025. “Kami telah mengantongi sedikitnya tiga alat bukti yang cukup kuat, yakni keterangan sejumlah saksi, hasil pemeriksaan ahli psikologi, dan bukti petunjuk lainnya,” ujar Paridon, memastikan bukti cukup untuk jerat hukum.

Korban melaporkan dirinya jadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) oleh kepsek di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Peristiwa ini terjadi di lingkungan sekolah, di mana M manfaatkan posisinya untuk lakukan perbuatan bejat terhadap siswi tersebut. “Iya, betul (di ruang UKS),” ucap korban singkat saat dikonfirmasi, menegaskan lokasi insiden yang seharusnya aman justru jadi tempat kejahatan. Kasus ini soroti kerentanan anak di institusi pendidikan, dengan polisi prioritaskan perlindungan korban selama proses hukum.

M dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5-15 tahun penjara plus denda hingga Rp5 miliar. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” tegas Paridon. Penetapan tersangka ini jadi langkah tegas Polres Majene cegah kasus serupa, sambil dukung pemulihan korban melalui pemeriksaan psikologi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *