Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1261 Tahun 2025, yang diterbitkan Februari lalu. Direktur Pesantren Ditjen Pendidikan Islam jadi Ketua Satgas, dengan Dirjen dan Sekretaris sebagai pengarah. Langkah ini jadi prioritas Menteri Agama Nasaruddin Umar sejak awal menjabat, untuk tingkatkan efektivitas cegah dan tangani kekerasan, terutama seksual, di pesantren.
Tugas utama Satgas meliputi pencegahan dan penanganan kekerasan di pesantren, sosialisasi aturan terkait, evaluasi kebijakan pencegahan, pemantauan pelaksanaan, serta laporan hasil ke Dirjen Pendidikan Islam. Selain itu, Kemenag juga bentuk Satgas Pesantren Ramah Anak via SK Nomor 1262/2025, yang susun kebijakan program ramah anak, sosialisasi, pembinaan, dan pemantauan. Di Februari yang sama, terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) No 91/2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, sebagai panduan buat pengasuh, pendidik, dan Kemenag ciptakan lingkungan aman yang penuhi hak santri anak.
Regulasi ini kuatkan aturan sebelumnya seperti PMA No 73/2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta KMA No 83/2023 tentang Pedoman Penanganannya. Tahun ini, Kemenag pilot program di 512 pesantren ramah anak sebagai bukti keseriusan era Nasaruddin Umar. “Semua ini untuk lindungi santri dari kekerasan,” tegas Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas Kemenag, di Jakarta, 29 Oktober 2025. Langkah positif buat pendidikan Islam!
