Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan seluruh perusahaan di Indonesia agar mematuhi aturan terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan syarat wajib bagi TKA sebelum bekerja di Indonesia. “Pengesahan RPTKA adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi agar TKA dapat bekerja secara legal di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Sunardi juga mengimbau pekerja dan masyarakat untuk melaporkan bila menemukan praktik penggunaan TKA yang tidak sesuai ketentuan. Ia menekankan pentingnya peran aktif publik dalam membantu pengawasan ketenagakerjaan. “Kami menghimbau masyarakat yang mengetahui pelanggaran terkait TKA agar segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja Daerah atau Kemnaker untuk dilakukan penegakan hukum,” katanya. Menurutnya, kolaborasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan di Indonesia.

Sebelumnya, Kemnaker mengeluarkan 94 warga negara asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara, karena tidak memiliki pengesahan RPTKA. Pelaksana tugas Dirjen Pengawasan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menyebut tindakan itu diambil oleh Binwasnaker sesuai ketentuan hukum. “Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja karena tidak memiliki pengesahan RPTKA sebagaimana diatur dalam PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021,” jelas Ismail. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan disiplin dan perlindungan pasar kerja nasional.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *