Surabaya – Pemerintah Indonesia meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan khusus untuk pekerja migran Indonesia (PMI) guna mencegah mereka terjerat pinjaman online (pinjol) atau pinjaman ilegal. Menteri Pelindungan P2MI, Mukhtarudin, menegaskan program ini sebagai komitmen negara melindungi calon PMI dari biaya penempatan yang memberatkan. “Program KUR Penempatan Pekerja Migran bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja migran maupun calon pekerja migran agar tidak terjerat pinjaman online, pinjaman ilegal, atau pinjaman lain yang memberatkan,” ujarnya saat Akad Massal KUR di Surabaya, Selasa (21/10/2025).
KUR ini menyediakan pembiayaan terpercaya untuk kebutuhan penempatan PMI ke luar negeri, termasuk modal usaha, sebagai alternatif dari tawaran oknum pinjaman ilegal. Dari total anggaran KUR nasional Rp300 triliun, alokasi untuk PMI mencapai Rp210 miliar, yang telah terserap Rp60,08 miliar oleh 2.011 PMI. Mukhtarudin berjanji, “Kami bisa merealisasikan sebanyak 2.011 pekerja migran dan yang sudah tersalurkan baru Rp60 miliar tapi ini kami usahakan mencapai target sampai 2026.”
Program KUR ini terintegrasi dalam tata kelola PMI dari hulu hingga hilir, mencakup penempatan, perlindungan, dan pemberdayaan. Mukhtarudin menekankan, “Kehadiran KUR ini adalah di hulu dan hilir termasuk soal pemberdayaan. Kita itu ada penempatan, ada perlindungan, dan ada pemberdayaan,” untuk memaksimalkan penyerapan dan kehadiran negara bagi PMI.

