Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya akan mengatur ulang izin tenda hajatan yang menggunakan badan jalan bersama kepolisian. Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan aturan baru meliputi ukuran area, pengumuman kepada warga, dan batas waktu sosialisasi agar penggunaan jalan tetap tertib dan transparan.

Eri juga menyarankan warga memanfaatkan gedung serbaguna di kelurahan yang disediakan gratis untuk hajatan. Ini sekaligus menggerakkan ekonomi UMKM lokal seperti katering dan dekorasi. Bila hajatan tetap harus di jalan, izin dan sosialisasi wajib dilakukan agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Pemkot akan libatkan RT/RW untuk memastikan komunikasi di lapangan berjalan baik dan mendukung pengamanan hajatan. Langkah ini bertujuan menata ruang publik sekaligus menjaga kenyamanan warga tanpa mengurangi kesempatan warga mengadakan acara keluarga.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *