Surabaya – Kasus korupsi proyek PLTU 1 Kalbar merugikan negara sebesar Rp1,35 triliun, kata Irjen Pol. Cahyono Wibowo. Kerugian itu termasuk 62,4 juta dolar AS dan Rp323 miliar, karena proyek tidak selesai dan mengalami total loss. “Karena output-nya tidak berhasil maka dalam konteks kerugian keuangan negara ini adalah total loss,” jelasnya.

Penyidik telah tetapkan empat tersangka, termasuk mantan dan direktur perusahaan terkait. Brigjen Pol. Totok Suharyanto ungkap ada pemufakatan memenangkan PT BRN dalam lelang tahun 2008 dan pelaksanaan lelang yang diatur agar KSO BRN-Alton-OJSC lolos meski tidak memenuhi syarat.

Diduga pula Alton-OJSC tidak benar-benar tergabung dalam KSO yang dipimpin PT BRN, memperkuat indikasi kecurangan. Kasus ini menguak praktik korupsi dan manipulasi dalam proyek pembangkit listrik penting di Kalbar.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *