Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meluncurkan program TransforMind pada 7 Oktober 2025 untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam perlindungan hukum bagi saksi dan korban tindak pidana. Program ini bertujuan mengubah pola pikir dan budaya kerja pegawai agar lebih profesional, empati, dan sadar hukum.

TransforMind digagas oleh Kepala Biro Umum dan Kepegawaian LPSK, Fifiana Fitri Amalia, sebagai bagian dari pelatihan kepemimpinan nasional. Program ini mengedepankan berbagi pengetahuan dan pengalaman melalui pelatihan digital, diskusi hukum, dan platform pembelajaran interaktif.

Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, menilai peningkatan SDM kunci jaga kredibilitas lembaga. TransforMind diharapkan jadi motor perubahan, memperkuat peran LPSK sebagai garda depan perlindungan hukum berkeadilan untuk saksi dan korban di Indonesia.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *