Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, pada Jumat, 3 Oktober 2025. Praperadilan ini diajukan terkait penetapan tersangka terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Nadiem Makarim mengajukan praperadilan melalui pengacaranya, Hana Pertiwi, dengan alasan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup. Hana Pertiwi menyinggung bukti audit kerugian keuangan negara yang seharusnya berasal dari instansi yang berwenang seperti BPK atau BPKP.

Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga memproses hukum empat tersangka lain dalam kasus ini. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun akibat pengadaan laptop tersebut. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga telah menggeledah apartemen Nadiem dan menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *