Jakarta – KPK mendalami dugaan aliran dana korupsi kuota haji yang melibatkan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief. Hilman sudah diperiksa selama hampir 12 jam, dan KPK masih merahasiakan jumlah uang terkait kasus ini.
Kasus bermula dari pembagian kuota haji 2023 yang melanggar aturan, yaitu 50:50 antara haji reguler dan khusus, padahal aturan seharusnya 92:8. KPK naikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sejak 9 Agustus 2025.
Selain Hilman, KPK juga cegah tiga saksi, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun dari kasus korupsi ini.
