Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak melanjutkan program tax amnesty jilid III karena khawatir masyarakat jadi terbiasa melanggar aturan pajak jika pengampunan pajak ini sering dilakukan. Indonesia sudah dua kali menggelar tax amnesty, yaitu pada 2016-2017 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada awal 2022.
Tax amnesty adalah penghapusan pajak dengan cara wajib pajak mengungkapkan aset tersembunyi dan membayar uang tebusan. Manfaatnya meliputi penghindaran sanksi berat, peningkatan penerimaan negara dari uang tebusan, repatriasi aset dari luar negeri, dan dorongan kepatuhan pajak.
Tax amnesty jilid I diikuti hampir satu juta wajib pajak dengan pengungkapan aset Rp4.854 triliun dan uang tebus Rp114 triliun. Jilid II diikuti sekitar 248 ribu wajib pajak dengan aset Rp595 triliun dan penerimaan pajak Rp60 triliun. Purbaya khawatir program ini bila terlalu sering malah mengirim sinyal negatif bagi kepatuhan pajak.
