Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi bantahan kubu Nadiem Makarim soal dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan. Kejagung menegaskan korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri, tapi juga orang lain, dan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain.
Hotman Paris, kuasa hukum Nadiem, menyatakan tidak ada aliran dana ke Nadiem dalam kasus ini, seperti yang terjadi pada kasus korupsi gula kristal eks Mendag Thomas Trikasih Lembong. Namun, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
Kasus ini terkait pengadaan 1,2 juta laptop dengan anggaran Rp9,3 triliun, yang diduga merugikan negara Rp1,98 triliun karena mark up harga dan kerugian perangkat lunak. Laptop tersebut dinilai tidak efektif untuk daerah 3T yang minim akses internet.