Jakarta – KPK akan menindaklanjuti laporan dari MAKI yang menyebut mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi pengawas haji 2024 dan menerima honor Rp7 juta per hari. KPK akan verifikasi validitas laporan dan menelaah apakah ada dugaan korupsi yang masuk kewenangan mereka, tapi tidak akan mempublikasikan hasilnya dan hanya memberi info kepada pelapor.

Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, membantah tudingan tersebut karena menurut UU No.8/2019 Menteri Agama memang resmi jadi Amirul Hajj dan memimpin tim yang dibentuk tiap tahun. Honor dan tunjangan yang diterima sudah diatur secara resmi dalam PMA No.24/2017 dan bisa diaudit, sehingga bukan bentuk korupsi.

Anna juga jelaskan tugas Amirul Hajj bukan sebagai pengawas keuangan seperti DPR atau BPK, tapi memastikan kelancaran teknis haji, dengan pengawasan internal dan eksternal yang terpisah. Jadi, tudingan MAKI dianggap keliru dan berpotensi menyesatkan publik karena tidak paham regulasi dan fakta penyelenggaraan haji.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *