Jakarta – Pemerintah memastikan tidak akan memperpanjang insentif impor mobil listrik utuh (CBU) setelah 2025. Insentif ini diberikan agar perusahaan yang mengimpor harus memproduksi mobil listrik secara lokal dengan rasio 1:1. Mulai 2026, produsen wajib memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang naik dari 40% ke 60%, mendukung pengembangan industri mobil listrik domestik.
Ada 6 perusahaan yang saat ini menerima insentif, dengan total investasi Rp15,52 triliun dan kapasitas produksi hingga 305 ribu unit. Kemenperin mendorong realisasi produksi lokal sebagai syarat kelanjutan bisnis mobil listrik di Indonesia.
Jadi, mulai tahun depan, mobil listrik impor secara utuh tidak lagi dapat nikmati insentif tanpa diimbangi produksi dalam negeri sesuai aturan TKDN yang ketat.