Jakarta – Tunjangan rumah anggota DPRD Kota Bandung menjadi sorotan publik karena mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Hal ini terungkap di tengah ramainya kritik terhadap tunjangan jumbo yang diterima oleh anggota dewan di berbagai tingkatan pemerintahan di Indonesia. Besaran tunjangan ini diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 22 Tahun 2024.

Menurut aturan tersebut, anggota DPRD Kota Bandung menerima berbagai jenis penghasilan, termasuk uang representasi (gaji), tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi. Khusus untuk tunjangan perumahan, Ketua DPRD menerima Rp58 juta, Wakil Ketua Rp56 juta, dan Anggota DPRD Rp53 juta per bulan.

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, mengaku tidak mengetahui secara detail besaran penghasilan yang diterima anggota dewan, namun meyakini bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Bandung, Yasa Hanafiah, menegaskan bahwa tunjangan tersebut bukanlah penghasilan tambahan, melainkan hak normatif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *