JAKARTA-Mabes TNI menanggapi 17+8 tuntutan rakyat yang muncul dalam gelombang demonstrasi Agustus lalu, dengan tiga di antaranya ditujukan khusus kepada TNI. Tuntutan itu mencakup penarikan TNI dari pengamanan sipil dan memastikan tidak ada kriminalisasi demonstran, pengembalian TNI ke barak, serta larangan mengambil alih fungsi Polri disertai penegakan disiplin internal. Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati, mengapresiasi, dan siap melaksanakan kebijakan sesuai prinsip supremasi sipil dalam kerangka hukum dan demokrasi Indonesia.
Dalam gelombang demonstrasi tersebut, koalisi sipil menyaring aspirasi publik menjadi 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang. Tenggat tuntutan jangka pendek jatuh pada 5 September 2025, dengan sejumlah poin penting seperti pembebasan demonstran, publikasi transparansi anggaran, penghentian kenaikan fasilitas anggota DPR, hingga penarikan TNI dari pengamanan sipil. Beberapa poin sudah dipenuhi, misalnya pemberian sanksi pada kader partai politik yang dianggap tidak etis, tetapi masih banyak tuntutan lain yang belum ditindaklanjuti oleh DPR, pemerintah, maupun partai politik terkait.
Sementara itu, delapan tuntutan jangka panjang diberi tenggat hingga 31 Agustus 2026, meliputi reformasi DPR, reformasi partai politik, pengesahan RUU Perampasan Aset, serta evaluasi kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk proyek strategis nasional, UU Cipta Kerja, dan tata kelola sumber daya alam. Mabes TNI menekankan kesediaannya mengikuti setiap keputusan yang diberikan, seraya menegaskan komitmen menjaga disiplin internal dan menghormati supremasi sipil. Dengan demikian, TNI memandang tuntutan rakyat sebagai masukan penting sekaligus momentum memperkuat demokrasi dan tata kelola negara.