SEMARANG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah mendesak kepolisian untuk transparan dalam penyelidikan meninggalnya Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) angkatan 2024. Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida menyampaikan duka cita sekaligus meminta Polda Jateng dan Polrestabes Semarang memberikan respons terbuka kepada publik terkait progres penyelidikan kasus kematian Iko yang terjadi setelah aksi unjuk rasa pada 31 Agustus 2025 di Kota Semarang.Farida menegaskan polisi diharapkan memberikan akses kepada keluarga maupun kuasa hukum bagi pihak yang ditahan sesuai aturan. Ombudsman juga berjanji akan memantau perkembangan penanganan kasus ini serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi oleh aparat. Ia mengingatkan agar peristiwa serupa tidak terulang dan menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak menyampaikan pendapat secara damai.Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Jateng bersama sejumlah lembaga pengawas membuka posko pengaduan untuk menampung laporan dugaan kekerasan dan penyiksaan dalam unjuk rasa. Farida menegaskan pengamanan aksi massa harus lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara, seraya mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban serta menggunakan jalur hukum dalam menyampaikan keberatan.