JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan ALW, analis kredit senior di salah satu bank milik pemerintah, sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp2,2 miliar. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh ALW untuk melunasi utang pribadi serta dijadikan modal investasi trading kripto.Perbuatan itu dilakukan ALW dalam kurun waktu 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025 dengan modus menyalahgunakan kewenangan sebagai analis kredit. Ia memindahkan dana dari rekening nasabah maupun rekening buku tambahan milik bank tanpa izin. Modus ini dijalankan secara sistematis selama hampir empat tahun hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp2,225 miliar bagi bank pemerintah. Kasus ini terbongkar setelah pihak bank menemukan kejanggalan pencatatan keuangan dan saldo nasabah, yang diperkuat audit internal.Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Sulsel menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga ALW ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025. Setelah dinyatakan sehat, ia langsung ditahan di Rutan Makassar sejak 4 hingga 23 September 2025. ALW dijerat pasal berlapis dalam UU Tipikor, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.