JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat kepolisian untuk mengedepankan keadilan restoratif terhadap massa aksi yang ditahan dalam unjuk rasa menolak tunjangan DPR. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa bantuan hukum adalah hak asasi yang harus dipenuhi, namun banyak peserta aksi justru tidak mendapat akses tersebut.Berdasarkan data Komnas HAM, sebanyak 1.683 orang ditahan Polda Metro Jaya pada 25, 28, 30, dan 31 Agustus 2025, sementara 89 orang lainnya ditangkap di Solo pada 29–30 Agustus. Selain itu, ada 14 orang yang ditahan sejak 1 September dan sebagian telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sejumlah aktivis seperti Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen.Komnas HAM menyayangkan tindakan penangkapan sewenang-wenang tersebut karena dinilai menghambat kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, Komnas HAM mendorong kepolisian untuk membebaskan para peserta aksi yang masih ditahan, menghentikan praktik represif, dan menjamin pemulihan hak korban, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.