KEDIRI – Polres Kediri Kota menetapkan aktivis mahasiswa Saiful Amin sebagai tersangka kasus penghasutan massa dalam kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025). Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti. Saiful dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.Polisi menduga Saiful menghasut massa melalui ajakan, selebaran provokatif, dan orasi saat aksi unjuk rasa di Taman Sekartaji, Kediri, yang kemudian berujung rusuh di beberapa titik. Menurut AKP Cipto, perbuatan itu termasuk menghasut di muka umum untuk melakukan tindakan melawan hukum berupa aksi anarkis, pengerusakan, pembakaran, dan penolakan terhadap perintah pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam undang-undang.Sementara itu, penasihat hukum Saiful dari LBH Al-Faruq Kediri, Taufiq Dwi Kusuma, menegaskan kliennya bukan aktor intelektual di balik aksi massa. Ia menilai penyidik Polres Kediri Kota sudah bekerja secara profesional dan transparan dalam meminta keterangan. Berdasarkan update data Polres Kediri Kota hingga Selasa (2/9/2025), total ada 24 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berasal dari Kediri, Nganjuk, Sampang, dan Pontianak.