MAKASSAR-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kantor DPRD Sulsel dan DPRD Makassar yang menewaskan tiga orang staf pada aksi 29 Agustus. Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan gedung DPRD Makassar serta DPRD Sulsel. Kabid Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, menyebutkan delapan tersangka berasal dari peristiwa di DPRD Makassar, sementara tiga lainnya terkait aksi di DPRD Provinsi Sulsel.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti keterlibatan mereka dalam aksi yang berujung rusuh pada awal September. Didik menuturkan, polisi juga masih mendalami adanya dugaan penghasutan melalui siaran langsung di media sosial yang memicu kericuhan. Awalnya, aksi unjuk rasa berjalan kondusif, namun kemudian berakhir dengan pembakaran gedung. Selain itu, kasus tewasnya seorang pengemudi ojek online bernama Rusdiansyah alias Dandi yang diduga dikeroyok massa di Jalan Urip Sumoharjo.

Masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap para pelaku. Para tersangka dijerat pasal 187 KUHP terkait pembakaran yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun. Polisi menegaskan proses hukum akan ditegakkan secara menyeluruh terhadap semua pelaku.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *