JAKARTA-Fraksi PAN di DPR resmi mengajukan penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas lain terhadap Uya Kuya dan Eko Patrio menyusul penonaktifan keduanya sebagai anggota DPR.Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menyampaikan pihaknya resmi mengajukan permintaan penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan Eko Patrio dan Uya Kuya. Permintaan itu ditujukan kepada Kementerian Keuangan dan Setjen DPR. Putri menjelaskan, hak yang dimaksud mencakup gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang diterima sebagai anggota DPR. Langkah tersebut.
Menurutnya, merupakan bentuk komitmen PAN untuk menjaga integritas, transparansi, serta akuntabilitas. Putri menegaskan agar seluruh hak yang diterima Eko dan Uya dihentikan sementara selama keduanya berstatus nonaktif sebagai anggota DPR. Permintaan itu mencakup hak berupa gaji, tunjangan, serta fasilitas yang melekat pada jabatan legislatif. Menurut Putri, penghentian ini hanya berlaku sepanjang status nonaktif masih berjalan. Kebijakan tersebut dipandang penting agar ada konsistensi dalam menegakkan aturan partai sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Sebelumnya, Fraksi Partai NasDem juga mengajukan permintaan serupa kepada DPR. Ketua Fraksi NasDem, Viktor Laiskodat, meminta penghentian gaji, tunjangan, serta fasilitas bagi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keduanya diketahui berstatus nonaktif di DPR. Viktor menekankan, penghentian hak-hak itu merupakan bagian dari penegakan mekanisme internal partai. Ia menilai kebijakan tersebut mencerminkan integritas serta tanggung jawab partai terhadap masyarakat.