JAKARATA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 09.18 WIB. Ia menyebut hadir untuk memberikan keterangan sesuai pengetahuannya dan mengaku tidak membawa dokumen apa pun, meski tampak menenteng sebuah map biru.

KPK sebelumnya mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah terlebih dahulu meminta keterangan Yaqut pada tahap penyelidikan. Lembaga antirasuah itu juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara, yang dalam temuan awal mencapai lebih dari Rp1 triliun. Seiring perkembangan perkara, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya terkait pembagian tambahan kuota 20.000 jamaah yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur 92 persen kuota haji untuk reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *