JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tersangka Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, menggunakan sekitar Rp150 miliar hasil korupsi untuk berjudi. Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Berdasarkan keterangan Hendarto dan informasi yang dihimpun penyidik, uang tersebut dipakai untuk berjudi pada rentang 2014–2016, meski bukan dalam bentuk judi online.
Asep menambahkan, KPK kini menelusuri kemungkinan Hendarto melakukan aktivitas judi di luar negeri, termasuk ke sejumlah negara tetangga. Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang sebelumnya pada 3 Maret 2025 telah
menetapkan lima orang tersangka, terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga pihak debitur PT Petro Energy.
Pada 28 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera di bawah grup PT Bara Jaya Utama. Secara keseluruhan, ada 15 debitur yang menerima fasilitas kredit LPEI dalam perkara ini, dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.