JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyusun regulasi nasional terkait kecerdasan buatan (AI) dengan fokus awal pada aspek etika dan keamanan. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut aturan untuk industri akan menyusul setelah regulasi dasar rampung. Pemerintah juga menyiapkan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional sebagai fondasi utama dalam mengadopsi teknologi AI di Indonesia.

Buku Putih tersebut saat ini masih melalui uji publik yang diperpanjang hingga 29 Agustus 2025 guna memberi ruang bagi masyarakat, kementerian, lembaga, akademisi, pelaku industri, komunitas, hingga media untuk memberikan masukan. Penyusunan dokumen ini melibatkan 40 kementerian/lembaga dengan total 443 orang yang tergabung dalam Gugus Tugas Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Indonesia.

Pemerintah menegaskan Buku Putih ini menjadi pijakan strategi kebijakan pengembangan AI yang inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Selain itu, Kemkomdigi juga menyusun Konsep Pedoman Etika AI sebagai penguatan dari kebijakan etika yang sebelumnya sudah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *