JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto kembali melantik sejumlah pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8). Dari pelantikan tersebut, muncul nama baru dalam daftar wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan Ashaf, resmi dilantik sebagai Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76P Tahun 2025. Lembaga baru ini dibentuk untuk mengawal pembangunan proyek strategis nasional Giant Sea Wall.
Selain Didit, Presiden Prabowo juga melantik Darwin Trisna Djajawinata sebagai Wakil Kepala Badan Otorita dan Suhajar Diantoro sebagai pejabat lain di lembaga tersebut. Dengan jabatan barunya, Didit kini merangkap posisi sebagai Wamen KP sekaligus Kepala Badan Otorita Pantura Jawa. Fenomena rangkap jabatan di kalangan wakil menteri bukan hal baru. Data menunjukkan 30 dari 56 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih juga tercatat sebagai komisaris di berbagai BUMN maupun anak perusahaannya. Praktik ini menimbulkan sorotan publik, meskipun sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2019.
Telah memutuskan bahwa jabatan wamen sah secara konstitusi dan menjadi kewenangan presiden. Putusan tersebut juga tidak secara eksplisit melarang wamen merangkap jabatan di BUMN. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa secara hukum tidak ada larangan bagi wakil menteri untuk memegang jabatan ganda. Hal ini mengacu pada Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019 yang tidak menyebut adanya pembatasan rangkap jabatan. Meski begitu, daftar panjang wamen yang merangkap sebagai komisaris BUMN terus menuai perdebatan publik karena dianggap rawan konflik kepentingan dan menambah beban anggaran negara.