BANDUNG – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa wacana kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan 2026 bukan berasal dari pihaknya. Ia menyarankan agar isu tersebut dikonfirmasi langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku narasumber pertama. Meski begitu, Ali menilai jika rencana penyesuaian iuran benar-benar diterapkan, hal itu akan berdampak positif bagi keberlangsungan layanan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa penyesuaian tarif iuran diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, semakin banyak manfaat yang diberikan kepada peserta, semakin besar pula kebutuhan pembiayaannya. Dengan penyesuaian tarif, jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa ditambah, sementara peserta mandiri tetap akan mendapat subsidi sebagian dari iuran.
Sri Mulyani mencontohkan, peserta mandiri saat ini membayar Rp35 ribu dari iuran yang seharusnya Rp43 ribu, dengan Rp7 ribu ditanggung pemerintah. Ia menegaskan bahwa keputusan final mengenai penyesuaian tarif akan dibahas lebih lanjut bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Dalam RAPBN 2026, pemerintah telah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp244 triliun.