JAKARTA-Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024 yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun. Ia menyebut praktik itu tidak hanya berupa jual beli kuota tambahan dengan harga sekitar 5.000 dolar AS per orang, tetapi juga adanya pungutan liar untuk layanan catering dan penginapan yang dibebankan kepada jemaah haji. Menurutnya, jika ditotal dari berbagai penyimpangan tersebut, angka kerugian negara bisa mencapai triliunan rupiah.
Untuk menindak lanjuti dugaan tersebut, Boyamin telah menyerahkan data pembanding ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mempertanyakan perbedaan mekanisme pengelolaan kuota tambahan haji 2023 dengan 2024 yang dianggap tidak transparan. Dari temuannya, sebagian kuota justru diduga diperjualbelikan secara tidak sah. Ia menegaskan praktik itu tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merugikan jemaah yang seharusnya mendapatkan pelayanan sesuai haknya.
Selain dugaan jual beli kuota dan pungli, Boyamin juga menyinggung adanya praktik gratifikasi oleh pejabat Kementerian Agama. Ia menyebut salah satu istri pejabat berangkat menggunakan visa haji furoda, namun tetap memperoleh fasilitas negara berupa akomodasi di Tanah Suci. Bukti berupa foto-foto perjalanan pejabat tersebut telah ia serahkan kepada KPK untuk dipelajari lebih lanjut. Boyamin menekankan bahwa dugaan penyalahgunaan fasilitas negara paling banyak melibatkan pejabat Kementerian Agama, dan berharap KPK segera mengusut kasus ini secara menyeluruh demi keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan haji.