JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto merupakan kejahatan serius dengan dampak luas bagi masyarakat Indonesia. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut korupsi ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menurunkan kualitas pelayanan publik.Setya Novanto telah dinyatakan bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pembebasan bersyarat diberikan setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK), yang mengurangi hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.Amar putusan PK Setnov tercatat dengan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 dan dibacakan pada 4 Juni 2025 oleh majelis yang diketuai Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. KPK menekankan bahwa pembebasan bersyarat tidak menghapus fakta bahwa korupsi e-KTP adalah kejahatan serius dengan dampak nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *