SURABAYA-DPRD Kota Surabaya melalui Ketua Komisi D, Akmarawita Kadir, menindaklanjuti kasus balita berusia satu tahun asal Sidoarjo yang terluka diduga akibat digigit temannya di sebuah daycare kawasan Medokan Ayu, Surabaya. DPRD menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan, padahal Surabaya sudah menyandang predikat kota layak anak. Untuk itu, DPRD berencana memanggil pengelola daycare pada 26–27 Agustus 2025 guna meminta klarifikasi.
Dalam rapat tersebut, DPRD akan mengevaluasi fasilitas, standar operasional prosedur (SOP), serta kelengkapan izin daycare. DPRD juga menegaskan bahwa izin operasional seharusnya sudah mencakup standar layanan dan wajib dievaluasi secara berkala. Hal ini penting untuk mendalami dugaan kelalaian yang menyebabkan insiden tersebut serta memastikan kasus serupa tidak kembali terjadi.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan izin daycare bisa dicabut apabila terbukti lalai dan menimbulkan dampak serius. Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh, juga menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan izin terhadap daycare bersangkutan. Jika terbukti tidak mengantongi izin resmi, maka pemkot akan memberikan sanksi tegas mulai dari peringatan hingga penutupan operasional.