BEKASI – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap empat kendaraan yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Muhammad Riza Chalid. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penyitaan ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.Empat mobil yang disita terdiri dari satu unit BMW, satu unit Toyota Rush, serta dua unit Mitsubishi Pajero Sport, termasuk tipe 2.4 Dakar. Kendaraan tersebut ditemukan di beberapa lokasi di Bekasi, Jawa Barat, salah satunya di kawasan perumahan. Anang menjelaskan, mobil-mobil ini disita dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid, yang memiliki kerja sama dengannya, sebagai bagian dari upaya memulihkan keuangan negara.Sebelumnya, penyidik telah menyita lima kendaraan lain yang juga diduga milik Riza Chalid, termasuk Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes Benz, serta sejumlah uang dalam berbagai mata uang. Riza Chalid, yang merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, menjadi salah satu dari delapan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Ia diduga menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dengan intervensi kebijakan PT Pertamina, meskipun perusahaan saat itu belum memerlukan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *