JAKARTA-Amzulian Rifai, Ketua Komisi Yudisial (KY) memastikan KY akan menindak lanjuti laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong soal hakim yang menyidangkan perkaranya. “Komisi Yudisial tentu akan menindak lanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami,” kata Amzulian di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025) dilansir Antara. Komisi Yudisial (KY) memastikan semua laporan yang masuk akan ditangani tanpa memandang siapa pelapornya.

Ketua KY, Amzulian, menegaskan tidak ada perlakuan khusus, meski laporan tertentu menarik perhatian publik. Tom Lembong sendiri mengapresiasi pimpinan KY yang telah menerima dirinya serta menindak lanjuti laporannya dengan cepat dan sesuai prosedur. Kasus yang melibatkan Tom Lembong bermula dari dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta karena terbukti menerbitkan persetujuan impor gula tanpa rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Negara dirugikan hingga Rp194,72 miliar. Pada 1 Agustus 2025, ia bebas dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Usai bebas, Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung dan KY. Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menilai salah satu hakim anggota tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah, melainkan berasumsi Tom sudah bersalah sejak awal. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *