JAKARTA – Empat prajurit TNI, yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR, ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Penetapan ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana setelah penyidik Pomdam IX/Udayana memeriksa sejumlah personel, baik pelaku terduga maupun saksi, dan menempatkan para tersangka di Subdenpom IX/1-1 Ende. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka sebelum menentukan pasal yang akan dikenakan.Selain empat tersangka, terdapat 16 prajurit lain yang masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Brigjen Wahyu menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah, bergantung pada hasil pemeriksaan. Prada Lucky, prajurit Yon TP 834/WM Nagekeo, diduga tewas akibat penyiksaan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (6/8) 2025, saat Prada Lucky menghembuskan napas terakhir di Intensive Care Unit RSUD Aeramo setelah empat hari perawatan. Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang oleh kedua orang tuanya, Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, pada Kamis (7/8). Setelah dua hari disemayamkan, korban dimakamkan secara militer pada Sabtu (9/8) setelah didahului ibadah pemakaman yang dipimpin Pendeta Lenny Walungguru dari GMIT Batu Karang Kuanino.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *