DENPASAR – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar lebih transparan dalam pengumpulan royalti musik. Ia berencana mengeluarkan peraturan menteri hukum (permenkum) baru yang mengatur pungutan, besaran tarif, serta memastikan royalti memberi afirmasi bagi pelaku UMKM. Supratman menegaskan bahwa royalti bukan pajak, melainkan hak yang sepenuhnya disalurkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK atau LMKN.Supratman mengungkapkan, perolehan royalti musik di Indonesia masih jauh tertinggal dibanding Malaysia. Negara tetangga tersebut mampu mengumpulkan Rp600–Rp700 miliar per tahun, sedangkan Indonesia hanya sekitar Rp270 miliar meski memiliki penduduk 280 juta jiwa. Bahkan, ia menerima laporan ada pencipta lagu yang hanya mendapatkan Rp60 ribu per tahun. Menurutnya, hal ini menunjukkan perlunya pembenahan sistem agar pembagian royalti lebih adil dan proporsional.Dalam kesempatan yang sama, Supratman turut memfasilitasi kesepakatan damai antara LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) dan PT Mitra Bali Sukses, pengelola Mie Gacoan, terkait pembayaran royalti musik. Penandatanganan dilakukan langsung di Kantor Kemenkumham Bali oleh perwakilan kedua pihak. Supratman menyebut nilai kesepakatan bukan hal utama, melainkan bentuk penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual yang diharapkan menjadi contoh bagi pelaku usaha di Indonesia.