JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan putri Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan ini diumumkan melalui akun Instagram Kejagung pada Sabtu (9/8), sesuai Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024. Cheryl telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Perempuan kelahiran 1980 itu diketahui memiliki sejumlah alamat, termasuk di Singapura. Kejagung menyebut Cheryl berada di negara tersebut dan belum pernah kembali ke Indonesia. Ia diduga bersama ayahnya, Surya Darmadi, menyamarkan hasil korupsi Duta Palma Group dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham, penempatan keuangan, dan pembelian aset di dalam maupun luar negeri.

Kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,7 triliun serta kerugian lingkungan hidup mencapai Rp73,9 triliun. Sementara itu, Surya Darmadi kini menjalani hukuman 16 tahun penjara setelah permohonan peninjauan kembali (PK) ditolak majelis hakim pada September 2024. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun. Kejagung terus memburu Cheryl untuk memper tanggung jawab kan perbuatannya di hadapan hukum.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *