JAKARTA – Bupati Pati Sudewo resmi membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati pada Jumat (8/8/2025), setelah menuai protes dan penolakan dari warga. Sudewo menyatakan kebijakan tersebut diambil untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat.Dengan pembatalan ini, tarif PBB-P2 akan kembali seperti tahun 2024. Pemerintah juga akan mengembalikan selisih pembayaran kepada warga yang sudah terlanjur membayar dengan tarif kenaikan. Mekanisme pengembalian akan diatur oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama para kepala desa.Sudewo menegaskan, meski membatalkan kenaikan pajak, dirinya tetap berkomitmen membangun Kabupaten Pati. Ia berjanji melayani masyarakat secara maksimal dan tulus demi kemajuan daerah.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *