JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Keputusan ini diambil dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, sehari setelah perayaan Proklamasi pada 17 Agustus. Penetapan cuti bersama diumumkan Wakil Menteri Sekretariat Negara Juri Ardiantoro dan dikukuhkan lewat rapat di Kemenko PMK.Perubahan ini tercantum dalam SKB terbaru yang menggantikan SKB sebelumnya, dengan tanda tangan tiga menteri: Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi menyebut, kebijakan ini diambil agar masyarakat memiliki waktu lebih untuk merayakan kemerdekaan secara khidmat dan semarak.Berdasarkan SKB terbaru, daftar libur nasional dan cuti bersama tersisa di tahun 2025 meliputi 17 Agustus (HUT ke-80 RI), 18 Agustus (cuti bersama HUT RI), 5 September (Maulid Nabi SAW), 25 Desember (Hari Raya Natal), dan 26 Desember (cuti bersama Natal). Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan libur tersebut untuk memperkuat rasa kebersamaan dan nasionalisme.

