Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menetapkan tersangka kasus korupsi minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), sebagai buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan Red Notice. Langkah ini diambil karena Riza Chalid telah tiga kali dipanggil namun tidak juga hadir, termasuk pada Senin, 4 Agustus 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta mitra kontraknya untuk periode 2018 hingga 2023 yang diduga merugikan keuangan negara.

Red Notice diajukan agar Riza Chalid dapat ditemukan dan ditangkap di luar negeri, lalu dipulangkan ke Indonesia. Ia sempat dikabarkan berada di Singapura, namun informasi tersebut dibantah oleh Kementerian Luar Negeri Singapura. Melalui pernyataan resmi pada 16 Juli 2025, Singapura menyatakan bahwa Riza sudah lama tidak memasuki wilayah mereka. Pihak Singapura juga menyatakan kesediaan untuk membantu pemerintah Indonesia jika diminta secara resmi sesuai hukum dan kewajiban internasional yang berlaku antar negara.

Hingga Juli 2025, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus korupsi ini yang melibatkan pejabat Pertamina dan pihak swasta. Riza Chalid diduga berperan aktif dalam menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak bersama beberapa tersangka lain. Ia juga dituduh mengintervensi kebijakan internal Pertamina dengan memasukkan proyek yang tidak dibutuhkan perusahaan saat itu. Selain itu, kerja sama tersebut menghilangkan skema kepemilikan aset dan menetapkan harga kontrak tinggi, sehingga memunculkan dugaan praktik korupsi berjamaah.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *