JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang berencana menggabungkan 16 BUMN asuransi menjadi tiga entitas. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menilai langkah konsolidasi tersebut positif jika dilakukan secara hati-hati, sesuai ketentuan yang berlaku, serta memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko.Namun demikian, Ogi mengungkapkan bahwa hingga saat ini OJK belum menerima dokumen resmi baik dari pemerintah maupun dari pihak Danantara mengenai rencana merger tersebut. Ia menegaskan bahwa konsolidasi di sektor asuransi BUMN dapat memperkuat struktur industri, meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat permodalan, dan meningkatkan tingkat solvabilitas perusahaan, yang pada akhirnya mendorong kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.OJK sendiri telah mengeluarkan beberapa regulasi yang mendorong konsolidasi, termasuk POJK No. 11/2023, POJK No. 23/2023, dan POJK No. 36/2024. Peraturan ini mewajibkan spin-off unit syariah dan pembentukan unit usaha penjaminan yang mempercepat proses konsolidasi bagi perusahaan asuransi dengan investor yang sama. Sementara itu, COO Danantara Dony Oskaria sebelumnya menyebut akan ada lebih dari 350 aksi korporasi dalam 1–2 tahun ke depan, sebagai bagian dari transformasi BUMN termasuk merger besar-besaran di sektor asuransi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *