JAKARTA – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan bahwa usulan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD seperti pada era Orde Baru memungkinkan untuk diberlakukan kembali. Menurutnya, sistem demokrasi Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 membuka ruang baik bagi pemilihan langsung maupun melalui mekanisme perwakilan. Muzani mendorong agar Pemerintah, DPR RI, dan kalangan akademisi mengkaji gagasan ini secara serius, termasuk kemungkinan revisi undang-undang tentang Pilkada jika mayoritas partai politik di parlemen mendukungnya.
Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah oleh DPRD memang kembali menguat, termasuk dari sejumlah pimpinan partai. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar secara terbuka mendukung usulan tersebut. Ia menilai Pilkada langsung selama ini menimbulkan beban politik dan pembiayaan yang besar. Oleh karena itu, ia mendorong agar pola pemilihan melalui DPRD dipertimbangkan kembali untuk efisiensi dan efektivitas pemerintahan.
Muhaimin bahkan menyampaikan dua skema alternatif pemilihan kepala daerah berdasarkan kajian internal PKB. Pertama, gubernur dipilih langsung oleh pemerintah pusat, sedangkan bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD sebagai wakil rakyat. Terkait formula yang akan dipakai, Cak Imin menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI sebagai lembaga legislator untuk menetapkan model pemilihan yang paling tepat bagi masa depan demokrasi Indonesia