Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto setelah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) itu memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan diterbitkannya keputusan presiden, seluruh proses hukum terhadap Hasto resmi dihentikan dan yang bersangkutan telah dibebaskan dari tahanan.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK tidak memiliki rencana untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Hasto. Ia menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang telah melalui pertimbangan matang, termasuk mendapat persetujuan dari DPR RI. Sebelumnya, DPR menyetujui permohonan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada Hasto bersama 1.116 terpidana lainnya.

Hasto sebelumnya divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta karena terbukti memberi suap kepada anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI. Namun, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan. Selain amnesti untuk Hasto, DPR RI juga menyetujui pemberian abolisi kepada Tom Lembong dalam kasus korupsi yang berbeda.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *