Presiden Prabowo Subianto secara mengejutkan mengirimkan surat ke DPR RI, untuk meminta pertimbangan dan persetujuan DPR untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terdakwa kasus impor gula yang telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Permohonan Prabowo ke DPR RI terkait persetujuan dan pertimbangan abolisi Tom Lembong tertuang dalam melalui Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025.

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi menyebut, kliennya yang bakal mendapat abolisi akan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta T

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *