Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI, meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak terburu-buru menutup penyelidikan atas meninggalnya Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri. Ia menegaskan bahwa suara dan keberatan dari pihak keluarga harus menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum. Menurutnya, penyelidikan lanjutan perlu dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan kesan adanya penutupan kasus secara sepihak.

Abdullah menilai kejelasan dan akurasi dalam penanganan kasus ini sangat penting, bukan hanya untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga untuk menjaga integritas aparat penegak hukum serta kepercayaan masyarakat. Ia menyoroti bahwa nyawa seorang diplomat muda dengan masa depan cerah tidak boleh dianggap remeh. Jika ada celah dalam hasil investigasi awal, maka semua bukti, kesaksian, dan kemungkinan lain harus dikaji ulang dengan serius.

Selain itu, Abdullah mendorong kepolisian untuk secara rutin menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada publik guna menghindari spekulasi liar yang dapat memperkeruh suasana. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi demi menghormati keluarga yang sedang berduka sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil. Sebelumnya, Arya ditemukan meninggal di kamar indekosnya dengan kesimpulan awal bunuh diri, namun pihak keluarga menolak hasil tersebut dan mendesak agar penyelidikan dilanjutkan secara menyeluruh.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *