Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan terkait penggunaan sound horeg yang berlebihan. Pernyataan ini menyusul fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur, yang menilai bahwa penggunaan sound horeg secara berlebihan menimbulkan kerusakan sosial, mengganggu kenyamanan, serta ketertiban umum. Menurut Ni’am, pemerintah perlu bertindak guna menjaga harmoni di tengah masyarakat.

Fatwa MUI Jatim tersebut dinyatakan sah karena telah melalui mekanisme yang berlaku, yakni cukup diputuskan di tingkat provinsi untuk isu lokal. MUI Pusat telah menelaah dan mengamini fatwa tersebut setelah mengkaji dampak negatif sound horeg, terutama terhadap kesehatan dan lingkungan. Ni’am menyebutkan bahwa suara dari sound horeg terbukti bisa merusak pendengaran, serta menyebabkan kerusakan fisik seperti pecahnya kaca dan retaknya bangunan akibat getaran suara yang sangat kuat.

Fatwa haram ini dikeluarkan setelah MUI Jatim menerima surat permohonan dari masyarakat yang resah dengan fenomena sound horeg, disertai petisi dengan 828 tanda tangan. Dalam prosesnya, MUI Jatim menggelar diskusi bersama pengusaha sound system dan dokter THT. Mereka menemukan bahwa volume suara sound horeg bisa mencapai 120–135 desibel, jauh melebihi ambang batas aman WHO, yakni 85 desibel. Meski demikian, MUI masih membolehkan penggunaan sound horeg untuk acara positif seperti pernikahan dan pengajian, asal dilakukan secara wajar dan tidak melanggar syariat.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *