JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak menyerahkan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) kepada Amerika Serikat (AS). Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang muncul terkait perjanjian dagang antara Indonesia dan AS yang mencantumkan pengelolaan data pribadi sebagai salah satu poin kerja sama.Prasetyo menyampaikan klarifikasi ini dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 25 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa yang dimaksud dalam perjanjian adalah jaminan keamanan data pribadi warga Indonesia yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan asal AS, bukan penyerahan data oleh pemerintah RI ke pemerintah AS.Isu ini muncul usai Gedung Putih mengumumkan kerangka perjanjian dagang resiprokal Indonesia-AS pada 22 Juli 2025, yang mencakup kerja sama di sektor digital, termasuk pengelolaan data pribadi. AS menyebut Indonesia akan mengakui AS sebagai yurisdiksi yang memiliki perlindungan data layak. Menanggapi hal itu, pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku di Indonesia.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *