Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa tahun 2025 kemungkinan menjadi tahun terakhir bagi Kementerian Agama (Kemenag) dalam mengurus penyelenggaraan ibadah haji. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Senin, 14 Juli 2025.
Selama kurang lebih 75 tahun, Kemenag telah menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah Indonesia. Namun, mulai tahun 2026, kewenangan tersebut akan dialihkan kepada Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Nasaruddin menjelaskan bahwa peralihan tugas ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola haji di Indonesia. Dengan adanya BPH, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji ke depan menjadi lebih profesional dan terfokus.