Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah IV Balai Besar KSDA NTT bersama tim gabungan berhasil menggagalkan pengiriman 1.260 ekor burung pleci kacamata jawa (Zosterops flavus) dari Maumere, Kabupaten Sikka, ke Surabaya. Burung-burung tersebut ditemukan dalam delapan kandang yang dibungkus kain, namun 140 ekor di antaranya sudah dalam keadaan mati. Sayangnya, pelaku pengiriman berhasil melarikan diri dan belum diketahui identitasnya.

Kepala Balai Besar KSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, menjelaskan bahwa burung pleci kacamata jawa merupakan satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK dan Undang-Undang Konservasi. Siapa pun yang memburu, memperdagangkan, atau menyimpan satwa dilindungi tanpa izin dapat diancam hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Sebanyak 1.120 ekor burung yang masih hidup akan dilepasliarkan kembali di habitatnya di Kabupaten Sikka bersama pihak-pihak terkait.

Pelepasliaran ini bertujuan menyelamatkan populasi burung di alam liar serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konservasi. Adhi mengapresiasi dukungan masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengawasan peredaran satwa liar. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terhadap satwa dan tumbuhan liar, demi keberlanjutan ekosistem dan kelestarian keanekaragaman hayati.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *