Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa hampir 50 persen dari lahan bersertifikat di Indonesia saat ini dikuasai oleh hanya 60 keluarga. Dari total 70,4 juta hektare lahan APL (areal penggunaan lain) di bawah kewenangan ATR/BPN, sekitar 55,9 juta hektare atau 79,5 persen sudah bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 48 persen dikuasai oleh kelompok terbatas melalui berbagai bentuk legalitas seperti HGU dan HGB, meskipun secara hukum lahan tersebut masih milik negara.
Nusron mengungkapkan hal ini dalam Rakernas I PB IKA-PMII, dan menilai bahwa konsentrasi penguasaan lahan ini merupakan akibat dari kebijakan masa lalu yang tidak berpihak pada keadilan. Ia menyoroti bahwa di balik banyaknya perusahaan yang tercatat sebagai pengelola lahan, jika ditelusuri lebih dalam, kepemilikannya hanya berputar di tangan 60 keluarga besar. Menurutnya, kondisi ini menjadi salah satu penyebab kemiskinan struktural di Indonesia.
Menanggapi ketimpangan ini, pemerintah kini mendorong prinsip keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi dalam pengelolaan lahan. Nusron menegaskan bahwa pelaku usaha yang sudah berjalan tidak akan diberhentikan, tetapi lahan-lahan baru tidak boleh lagi diberikan kepada pihak yang sebelumnya telah menguasai terlalu banyak. Langkah ini diharapkan menjadi upaya nyata dalam membenahi distribusi lahan secara lebih adil dan berkelanjutan.