SURABAYA – Sebanyak 13 juru parkir (jukir) liar ditangkap dalam operasi gabungan Dinas Perhubungan, kepolisian, dan Satpol PP di Jalan Tunjungan, Surabaya, pada Jumat malam (11/7/2025). Operasi yang dimulai pukul 20.00 WIB ini menyisir kawasan dari Siola hingga tikungan Jalan Tunjungan–Embong Malang sebagai respons atas keluhan warga terkait parkir liar.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa para jukir liar yang diamankan tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi dari Pemkot Surabaya. Beberapa di antaranya mengenakan rompi jukir resmi hasil pinjaman, sementara lainnya tidak memakai atribut resmi sama sekali. Mereka langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya dan akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Sebagai tindak lanjut, Dishub berencana menata ulang sistem parkir di kawasan Jalan Tunjungan. Evaluasi akan mencakup keberadaan jukir tanpa KTA dan potensi penghapusan parkir di tepi jalan, yang dialihkan ke kantong parkir resmi. Penertiban ini juga dipicu oleh insiden sebelumnya, saat seorang jukir liar viral karena menarik tarif tanpa karcis dengan menggunakan rompi jukir resmi yang dipinjam.