Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya akan segera menertibkan dan membersihkan parkir resmi di tepi Jalan Tunjungan. Langkah ini diambil untuk mengatasi kemacetan sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait juru parkir liar yang mengenakan rompi resmi Dishub namun menarik tarif tanpa memberikan karcis. Plt. Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyampaikan bahwa evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan akan segera dilakukan. Selama proses ini, petugas Dishub akan ditempatkan di lokasi guna mencegah keberadaan jukir liar.
Meskipun parkir tepi jalan tergolong resmi, keberadaannya dianggap memperburuk kondisi lalu lintas di kawasan Jalan Tunjungan. Dishub menilai perlu ada penataan ulang agar kawasan tersebut lebih tertib dan nyaman bagi pengguna jalan. Evaluasi dan analisis bersama instansi terkait akan dilakukan untuk memperkuat dasar penataan ini. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menciptakan tata kelola lalu lintas yang lebih baik di area strategis.
Sebagai bentuk solusi, Dishub telah menyiapkan beberapa kantong parkir alternatif di sekitar kawasan Tunjungan. Lokasi parkir tersebut meliputi Mal Pelayanan Publik Siola yang memiliki kapasitas 200 kendaraan roda empat dan 700 roda dua, Tunjungan Electronic Center (TEC), serta area di Jalan Tanjung Anom dan Jalan Kenari. Langkah penataan ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang meminta penanganan serius atas masalah kemacetan dan praktik parkir liar di Jalan Tunjungan.